Monday, October 20, 2014

Satu Lagi Vila Mesum Disegel Satpol PP Bogor


Penyebutan Hotel Mawar sebagai hotel mesum yang disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Bogor pada Rabu (15/10) lalu, dibantah oleh Tatang yang mengaku penjaga hotel tersebut. 

Tatang juga menyebut hotel itu dengan istilah vila, Vila Mawar. Tatang menetang keras vila beralamat di Kampung Cipayung, RT 003/RW 003, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung itu, sebagai vila mesum.

Kepada PAKAR, Minggu (19/10), Tatang mengatakan, Vila Mawar sama sekali bukan vila mesum. "Kita tidak menyediakan wanita. Kebanyakan tamu yang datang ke sini hanya untuk istrahat. 


Masa saya harus melarang dan tidak membolehkan tamu membawa wanita. Kalau vila ini dikatakan vila mesum hanya karena tamu membawa wanita, maka semua penginapan baik hotel maupun vila di Puncak ini bisa dikatakan mesum,” katanya.

Dikatakan Tatang, sewa kamar di vila 12 kamar ini memang sangat murah. Satu kamar hanya Rp60 ribu per hari. “Lalu apakah karena murah lalu disebut vila mesum,” beber Tatang.

Tatang juga mengaku, akibat menyegelan yang dilakukan Satpol PP, kini dirinya terancam jatuh miskin, mengingat menjaga Vila Mawar merupakan satu-satunya pekerjaan yang dimiliknya. “Saya bingung sekarang. Padahal, villa ini sudah lama berdiri dan saya sering membayarkan pajak PBB ke pemerintahan desa (pemdes) setempat," ucap Tatang.

Seperti diberitakan PAKAR edisi Kamis (16/10), Hotel Mawar, beralamat di Kampung Cipayung RT 003 RW 003 Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Rabu (15/10).

“Penyegelan itu dilakukan menyusul pengaduan masyarakat yang mencurigai hotel tersebut dijadikan tempat mesum pasangan selingkuh. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap izin, ternyata pengelola vila juga tidak mengantungi legalitas yang lengkap,” kata Kepala Bidang Penindakan dan Pemeriksan (Kabid Riksa) Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhollah kepada PAKAR di sela-sela penyegelan.


Sumber  : Bogor-Kita

0 comments:

Post a Comment