Thursday, July 28, 2016

Gerak Laporkan Kasus Pengadaan Lahan Pasar Jambu Dua Ke Komisi Yudisial



Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Bogor Muhammad Sufi meminta Komisi Yudisial (KY), untuk memantau dan mengawasi persidangan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dugaan markup pengadaan tanah Jambu Dua sebesar Rp 43,1 miliar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

“Kami mewaspadai dugaan intervensi dari pihak-pihak yang disebut namanya bersama-sama terdakwa dalam dakwaan jaksa. Untuk mengeliminir dan menjaga marwah kekuasaan kehakiman maka kami mengirimkan surat kepada Komisi Yudisial untuk memantau dan mengawasi persidangan Jambu Dua,” kata Sufi kepada wartawan, Selasa (26/7/16).

Sufi menilai perkara korupsi yang menyidangkan mantan kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Hidayat Yudha Priatna, mantan camat Tanahsareal Irwan Gumelar serta Ronny Nasrun Adnan sari kantor jasa penilai publik (KJPP) RN Adnan itu sangat rawan intervensi dan terjadi praktik suap.

“Kami laporkan karena rawan intervensi dan mewaspadai dugaan praktik suap,” ujarnya.

Mengapa? Lanjut Sufi, Karena tiga pejabat utama Pemkot Bogor yakni Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman dan Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat yang telah disebut namanya bersama-sama dengan terdakwa dalam dakwaan jaksa belum dijadikan terdakwa.

“Ini rawan karena mereka yang namanya disebut bersama-sama dengan terdakwa dalam dakwaan masih bebas dan berkuasa. Maka dikhawatirkan dapat menggunakan kekuasaannya untuk mempengaruhi saksi dan intervensi,” ungkapnya.

Sufi berharap Komisi Yudisial dapat menerjunkan tim khusus untuk memantau dan mengawasi persidangan perkara nomor 40/Pid.sus-TPK/2016/PN BDG dengan terdakwa Hidayat Yudha Priatna, nomor perkara 41/Pid.sus-TPK/2016/PN BDG dengan terdakwa Irwan Gumelar dan perkara nomor 42/Pid.sus-TPK/2016/PN BDG dengan terdakwa Ronny Nasrun Adnan.

“Komisi Yudisial harus berperan aktif memantau dan mengawasi persidangan karena mereka dibayar negara untuk melaksanakan fungsi pengawasan yudikatif. Komisi Yudisial juga harus mengawasi perilaku majelis hakim dan terutama panitera. Karena pintu masuk praktik suap biasanya mellui panitera,” pungkasnya.

Sumber

0 comments:

Post a Comment