Thursday, July 28, 2016

Izin Bodong 30 Angkutan Umum di Bogor



BOGOR - Angkutan umum yang beroperasi di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat (Jabar) banyak memiliki izin bodong. Sebanyak 30 dari 100 armada angkutan umum yang berada di Terminal Baranangsiang yang diperiksa petugas, dinyatakan izinnya bermasalah.

Kasi Pengendalian Penertiban DLLAJ Kota Bogor, Empar Suparta mengatakan, dari 100 kendaraan yang diperiksa, tercatat 30 unit yang melanggar.

Pelanggaran itu mulai dari tidak memiliki surat-surat lengkap, masa uji KIR yang kedaluwarsa juga pelanggaran lainnya. Hingga kini kendaraan umum itu tetap tetap nekat beroperasi.

“Bus dan angkutan kota (angkot) yang melanggar diberikan sanksi tilang," kata Empar dilansir Radar Bogor (Jawa Pos Group), Kamis (28/7).

Disebutkannya, razia rutin itu dilakukan bertujuan untuk memberikan kenyamanan terhadap penumpang yang berangkat dari Terminal Baranangsiang.

Sementara itu, Ahmad, salah satu sopir angkot 01 Jurusan Baranangsiang – Ciawi yang terkena tilang mengaku, dirinya hanya tahu membawa kendaraan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sementara masalah izin trayek juga pengujian KIR adalah tugas pemilik angkot. “Dengan adanya penertiban ini sebenarnya bagus, tapi dilema juga buat kami yang harus ditilang,” kata Ahmad.

Sumber

0 comments:

Post a Comment