Thursday, July 28, 2016
Home »
» Pemkot Bogor Makin Ketat Pantau Tempat Hiburan Malam
Pemkot Bogor Makin Ketat Pantau Tempat Hiburan Malam
8:27:00 AM
No comments
Bogor - Pemkot Bogor akan memantau aktivitas tempat hiburan malam (THM). Termasuk adanya ormas yang diduga menjadi pendamping atau beking THM ilegal.
Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbang) Kota Bogor memantau ketat aktivitas tempat hiburan malam (THM) yang tidak berizin. Selain memantau jam buka, juga adanya bantuan dari unsur ormas yang membuat kondisi sekitar kurang kondusif.
Kepala Kesbangpol Kota Bogor Fordinan mengatakan, ada sekitar 20 sampai 30 THM di Kota Bogor yang aktif membuka usahanya. Seluruh THM tersebut dalam pengawasan instansi terkait, salah satunya Kesbangpol.
"Intinya tempat hiburan disesuaikan perkembangan Kota Bogor. Selama memenuhi izin diperbolehkan saja, namun ada batas tayang," kata Fordinan kepada INILAH, Rabu (27/7) siang.
Fordinan mengatakan, batas operasional THM seharusnya sampai pukul 24.00 WIB. Namun di lapangan banyak THM membandel dengan jamoperasional sampai pagi.
"Tidak logis kalau beres-beres itu di atas jam 01.00 WIB. Kalau ada yang tidak sesuai aturan, kami akan tegur sampai ditutup seperti Nada Lestari di Cilendek dan tiga THM di BNR yaitu 31, Ricky Yang, dan D'Sniper Cafe," katanya.
Menurut Fordinan, pihaknya telah mengumpulkan semua ormas dan organisasi kepemudaan supaya tidak menjadi beking THM. Tetapi konsekuensinya ormas dan OKP tersebut diberikan solusi masalah penghidupannya.
"Mereka harus dirangkul karena masalahnya garis siang. Jadi kalau ada pembekingan atau gesekan antarormas, sekarang berkurang setelah ada pembinaan. Terlebih ada surat edaran Kemendagri tentang ormas yang tidak boleh membuat kegiatan yang melanggar hukum atau melewati tugas aparat hukum. Jadi mereka tidak boleh melakukan sweping karena ada aparat yang menanganinya," ujarnya.
Selain itu, Kesbangpol Kota Bogor juga mengantisipasi maraknya pemasangan atribut partai politik (parpol). Salah satunya melalui sosialisasi pemberitahuan titik yang dilarang atau diperbolehkan dipasang atribut parpol.
"Tempat terlarang misalnya seputar Kebun Raya Bogor (KRB) atau jalan-jalan protokol. Pemasangan atribut partai itu harus sesuai aturan. Kami akan meminta pertanggungjawaban pimpinan parpol kalau ada atribut partainya yang melanggar aturan pemasangan," bebernya.
Sumber
0 comments:
Post a Comment