Terkait banyaknya tempat hiburan di Kota Bogor yang tak berizin maupun sudah habis izin nya, salah satu nya di Bogor Nirwana Residence (BNR) yang telah habis izin sejak tahun 2013 silam, Walikota Bogor Bima Arya menegur langsung ke sejumlah pihak perwakilan dari manajemen BNR dalam pertemuan yang di laksanakan di ruang tamu walikota, Senin (18/07/16).
Ini semua dilakukan lantaran walikota menginginkan agar kawasan terpadu di selatan Kota Bogor itu lebih tertib dan teratur. Dalam pertemuan itu juga turut hadir Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Herry Karnadi dan Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasi (Dalops) Agustiansyah.
“Itu kawasan (BNR) yang kalau kita tidak tegas akan jadi sumber kemaksiatan. Oleh karena itu saya tegur BNR, dan memang mereka sudah sadar juga jika kawasan itu harus ditertibkan,” tegas Bima.
Hal pertama yang walikota minta dari manajemen BNR adalah agar mereka segera mengurus kembali perizinannya.
“Karena ternyata HO-nya sudah kadaluarsa dan izin secara keseluruhan kawasan diurus lagi,” ujarnya.
Lantas poin kedua yang diminta walikota yaitu supaya tidak ada lagi peredaran minuman keras di seputar kawasan BNR.
“Tidak buka setelah jam 12 malam dan minta diberi penerangan yang cukup di sejumlah titik lokasi seputar kawasan BNR,” tegasnya.
Yang terakhir, walikota pun meminta supaya pihak manajemen BNR agar dibangunkan semacam posko terpadu yang nantinya bisa digunakan oleh Satpol PP dan pihak kepolisian serta BNR sendiri untuk melakukan patroli bersama di kawasan itu.
“Kita minta dibuatkan semacam posko terpadu yang nantinya bisa digunakan bersama Satpol PP dan Kepolisian, agar segala sesuatunya dapat terkontrol bersama,” pungkasnya.
Sumber
Thursday, July 21, 2016
Home »
» Perizinan Kadaluarsa, Walikota Tegur Bogor Nirwana Residence
Perizinan Kadaluarsa, Walikota Tegur Bogor Nirwana Residence
2:18:00 AM
No comments
0 comments:
Post a Comment