Thursday, July 21, 2016

Tunggakan Retribusi Angkutan Sampah PD Pasar Pakuan Jaya Mencapai Rp 9,2 miliar


BOGOR - Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Bogor mengklaim, PD Pasar Pakuan Jaya (PPJ) telah menunggak retribusi angkutan sampah hingga Rp 9,2 miliar.



Berdasarkan perhitungan DKP, retribusi angkutan sampah yang dibebankan kepada PD PPJ sekitar Rp 118 juta per bulan.
Padahal, pihak DKP sudah berkali-kali melayangkan surat pemberitahuan kepada PD PPJ. Namun hingga surat terakhir dilayangkan pada pertengahan Juni 2016, pihak PD PPJ tidak memberikan respon.

Itulah yang diungkapkan Sekretaris DKP Kota Bogor Elia Buntang. Alhasil, target pendapatan dari retribusi pengelolaan sampah pada tahun anggaran 2016 sekitar Rp 8,5 miliar sulit terealisasi. Saat ini saja belum mencapai 40 persen.

"Seharusnya memasuki akhir triwulan kedua sudah mencapai 50 persen. Tetapi masih kurang karena ketidaktaatan pembayaran retribusi. Tunggakan terbesar ada di PD PPJ yang enggan membayarkan retribusi pengelolaan sampah," ungkap Elia kepada infonitas.com, Rabu (20/7/2016).

Berdasarkan perhitungan DKP, retribusi angkutan sampah yang dibebankan kepada PD PPJ sekitar Rp 118 juta per bulan. Retribusi tersebut untuk seluruh sampah yang ada di pasar dan dikelola PD PPJ Kota Bogor. Sementara, pasar tumpah tidak dibebankan karena di luar kewenangan PD PPJ.

"Volume sampahnya memang besar. Kalau tidak dibayar, maka tunggakan makin membengkak. PD PPJ itu kan berdiri pada 7 Juli tahun 2009.  Hitung saja bila Rp 118 juta per bulan. Maka tunggakan sampai bulan Juni kemarin mencapai Rp 9,2 miliar," pungkasnya.

Sementara itu, saat infonitas.com mencoba mengonfirmasikan hal itu ke pihak PD PPJ, Dirut PD PPJ Kota Bogor Andri Latief Asikin enggan berkomentar. Hal yang sama juga disampaikan oleh Kasubag Humas PD PPJ Kota Bogor Sulhan Kelana Bumi. "Nanti saya koordinasi dahulu dengan pimpinan," singkatnya.

Sumber

0 comments:

Post a Comment