Thursday, November 17, 2016
Dewan: Tidak Boleh Ada Penahanan Ijazah di Kota Depok!
11:30:00 AM
No comments
POJOKJABAR.com, DEPOK – Wakil rakyat geleng-geleng kepala mendengar kabar adanya penahanan ijasah di SMPN 15, Jalan Tipar Setu Kelurahan Mekarsari, Cimanggis.
Malah, adanya kasus ini, Anggota Komisi D DPRD Depok, Sahat Farida Berlian menyebutkan, sekolah mesti melihat kampuan ekonomi keluarga siswa.
Seharusnya, kata dia tidak boleh ada penahanan ijazah. Setiap siswa berhak mendapatkan ijazah, karena memang sudah prosedurnya jika lulus harus menerima ijazahnya.
Sekolah harus melihat kemampuan ekonomi keluarga siswa. Tidak boleh memaksakan atau menyamaratakan. Diambil suara terbanyak dan sesuai kesepakatan sehingga tidak ada yang diberatkan.
“Tidak ada yang boleh menahan ijazah siswa,” tegasnya kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok, Muhammad Thamrin mengatakan, sekolah negeri tidak boleh memungut biaya apapun.
Apalagi jika untuk menebus ijazah yang katanya terjadi di SMPN 15 Depok.
Namun, jika biaya-biaya yang seperti untuk pembayaran buku, pendalaman materi, buku tahunan dan juga perpisahan akhir tahun itu harus berdasarkan kesepakatan bersama.
Artinya jika diluar itu tidak diperbolehkan sama sekali.
sumber: pojok jabar
0 comments:
Post a Comment