Thursday, April 27, 2017

Akibat Tak Punya IMB, 24 Ruko di Kota Bogor Disegel Satpol PP

BOGOR BARAT - Tak kunjung mendapat kejelasan dari pemilik ruko di Jalan Darul Quran, Kelurahan Loji, Kecamatan Bogor Barat, Satpol PP Kota Bogor tempelkan segel.

Penyegelan tersebut dilakukan lantaran puluhan ruko yang masih dalam tahap pembangunan tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Kita sudah melalui tahapan mulai pemanggilan, memberi peringatan satu dan dua sampai pemberitahuan penyegelan, tapi belum ada itikad baik dari pihak terkait, jadi hari ini dilakukan penyegelan," ujar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satpol PP Kota Bogor, Saryana kepada Wartawan.

Dia menuturkan, bahwa usai dilakukannya penyegelan tersebut, pihaknya akan kembali melakukan panggilan terhadap pihak pengelola bangunan.

"Kita tunggu tahap selanjutnya, pemanggilan ulang dengan jangka waktu 14 hari, nanti dilihat, apakah ada itikad baik atau tidak untuk mengurus izin," jelasnya.

Apabila pihak pengelola bangunan tak kunjung mengurus izin bangunan, maka Satpol PP Kota Bogor akan melaksanakan upaya pembongkaran.

"Kita tunggu sekitar dua bulanan, bila tidak ada itikad baik terpaksa akan dibongkar, hal ini sesuai dengan prosedur yang ada dengan berdasar pada Perda 45 nomor 2016 tentang pedoman tetap operasional (Protap) Satpol PP Kota Bogor," paparnya.

Dia menambahkan, bahwa bila segel yang telah dipasang tersebut dicabut secara sengaja, maka akan ada sanksi yang diberikan kepada pihak pengelola bangunan.

"Jelas ada sanksinya, sesuai KUHP pasal 232 ayat satu dan dua dengan ancaman pidana dua tahun delapan bulan," pungkasnya.(TribunNews)

Sumber

0 comments:

Post a Comment