Monday, June 5, 2017

Terungkapnya Oplosan Bakso Babi di Bogor, Begini Kronologisnya

Penjualan bahan baku bakso dengan cara mengoplosnya dengan daging babi berhasil dibongkar oleh Polres Bogor. 

Total ada delapan orang diamankan oleh polisi. Kejadian ini bermula ketika aparat Polres Bogor menangkap 6 pelaku penjual daging babi oplosan di Pasar Citereup, Bogor, Jawa Barat, Minggu (28/5). 

Daging babi oplosan tersebut akan dijadikan bahan adonan bakso dan cilok.
 

Berikut ini kronologi penangkapan para pelaku pada Minggu, 28/5/2017
- Pukul 05.00 WIB
Pihak kepolisian melakukan sidak ke Pasar Citereup, Kabupaten Bogor menemukan daging yang diduga daging babi yang di campur dengan daging ayam untuk dijadikan daging olahan dan kemudian diperjualbelikan.
Selanjutnya pemilik Kios Notoroso (PN) yang merupaan tempat ditemukannya daging tersebut bersama empat pekerjanya (AI,UJ, IT, MO), dan calon pembeli (HS) dan semua barang bukti  diamankan ke Mapolres Bogor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Pukul 15.00 WIB
Sekitar pukul 15.00 WIB, berdasarkan pemeriksaan dilakukan pengembangan terhadap pembeli daging oplosan tersebut dan berhasil diamankan tiga orang pedagang bakso di wilayah Bogor. Kemudian para pedagang dan barang bukti berupa bakso oplosan dibawa ke Mapolres Bogor.
Selanjutnya dilakukan pengembangan pemeriksaan di daerah Tebet, Jakarta Selatan, dan berhasil menangkap perantara pelaku (AG) yang biasa memesan daging babi untuk dipolos. Selanjutnya perantara (AG) dibawa ke Mapolres Bogor.
Senin, (29/5)
- Pukul 11.00 WIB
Dilakukan pengembangan penyelidikan terhadap pemasok daging babi yang digunakan untuk oplosan. Untuk menangkap pelaku utama, pihak kepolisian meminta perantara (AG) untuk memesan daging babi seperti biasanya kepada pemasok utama.
Kemudian dilakukan kesepakatan untuk melakukan transaksi dan bertemu di SPBU Cikarang, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pemasok (DM) beserta barang bukti untuk dibawa ke Mapolres Bogor.
Dalam waktu satu minggu pelaku utama (DM) bisa menghabiskan paling banyak 300 kilogram daging babi untuk didistibusikan ke pemilik kios daging (PN).


Para pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen jo Keputusan Menteri Agama RI No. 518 tahun 2001 tentang pedoman tatacara pemeriksaan dan penetapan pangan halal Menteri Agama RI. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sumber

0 comments:

Post a Comment