Monday, September 25, 2017

Bima Arya Minta Proses Pembekuan IMB Masjid di Bogor Dipercepat




Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menginstruksikan untuk mempercepat proses pembekuan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Masjid Imam Ahmad bin Hanbal di Jalan Adnawijaya, Bogor Utara, Kota Bogor.
Bima mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah membentuk tim untuk mengkaji tahapan-tahapan terkait percepatan pembekuan IMB tersebut.

"Saya minta dipercepat saja, prosesnya jangan lama-lama, yang penting semua tahapan-tahapan dilalui," ucap Bima, Jumat (8/9/2017).

Bima menambahkan, pemerintah daerah secepatnya akan mengajak pihak masjid untuk berdialog, termasuk mengundang pihak-pihak yang merasa keberatan dengan keberadaan masjid itu. Selain itu, pihaknya juga harus melihat secara objektif terkait persoalan tersebut.

"Kita juga harus hati-hati melihat ini secara objektif, bagaimana kemudian unsur keresahan itu terbukti," tutur Bima.

Baca juga: Bima Arya Bekukan IMB Sebuah Masjid di Bogor

Sementara itu, Sekjen DPP Pemuda Nasional, Sandi M Ilham mampertanyakan dasar wali kota membekukan IMB pembangunan masjid tersebut. Sandi menilai, selama rukun Islam dan rukun imannya sama, tidak usah menjadi perdebatan dan permasalahan dalam kegiatan beribadah.

"Selama akidahnya tidak terganggu, maka selama itu hak beribadah mesti didukung," kata Sandi.

Sebelumnya, juru bicara DKM Masjid Imam Ahmad bin Hanbal, Teuku Muhammad Ali mengatakan, pihaknya belum bisa menentukan sikap terkait pembekuan IMB tersebut. Sebab, kata dia, sejauh ini surat berisi pembekuan IMB dari pemerintah kota belum diterima oleh pengelola masjid.

"Kami harus melihat dulu surat-suratnya, baru bisa dikomentari," ucap Teuku.

Ia menjelaskan, sejauh ini progres pembangunan masjid masih baru tahap penggalian. Dirinya pun menyayangkan masih ada pihak-pihak yang melarang pembangunan masjid tersebut.

"Kita baru mau mulai pembangunan tapi sudah ada demo dan macam-macamnya. Ya, kita lihat nanti, kita taat hukum, jadi ga perlu kecewa," kata dia.

Aksi penolakan terhadap Masjid Imam Ahmad bin Hanbal sebelumnya sempat dilakukan sejumlah warga di Tanah Baru, Kota Bogor. Mereka menolak pembangunan masjid itu karena dinilai meresahkan warga sekitar dan menjadi tempat ibadah bagi jemaah aliran Wahabi. Warga pun menolak masjid itu karena dapat mengacaukan persatuan umat Islam.

Sumber Kompas

0 comments:

Post a Comment