Kepolisian di Polsek Bogor Timur belum berhasil membongkar otak dibalik penyebaran uang palsu.
Uang palsu berjumlah Rp 1,8 miliar itu, menurut Kapolsek Bogor Timur Kompol Marsudi Widodo masih dicari siapa pemiliknya.
"Ketiga pelaku yang ditangkap ini hanya orang pesuruh saja. Mereka bukan dalang dibalik kasus uang palsu ini," jelasnya.
ketiga pelaku yang ditangkap, yakni M (48), HS (48), dan R (49) pada Rabu (19/9/2018) lalu di jalan puncak Resort Drive, Komplek Puncak Resort, Kabupaten Bogor.
Marsudi menjelaskan, beberapa waktu lalu pihaknya sudah mendatangi sejumlah lokasi yang diduga sebagai gudang penyimpanan sekaligus pembuatan uang palsu.
"Dari informasi yang didapat, kami mencoba mengecek ke Karawang, Cipaku, dan titik lainnya. Tapi, ternyata tempat itu hanyalah gudang kosong," katanya.
Menurutnya, masih ada satu orang yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO).
Hingga kini, kepolisian masih belum juga bisa menemukannya.
Sebelumnya, polisi menangkap tiga pelaku dari kasus uang palsu pada Rabu (19/9/2018) lalu di kawasan Puncak.
Satu orang yang berstatus DPO berhasil kabur ketika hendak ditangkap.
Dari kejadian ini, polisi menyita barang bukti berupa 1800 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, dua lembar koran uang palsu Rp 100 ribu yang belum digunting dan satu kembar koran uang palsu pecahan USD 1 yang belum digunting.
Sumber
Uang palsu berjumlah Rp 1,8 miliar itu, menurut Kapolsek Bogor Timur Kompol Marsudi Widodo masih dicari siapa pemiliknya.
"Ketiga pelaku yang ditangkap ini hanya orang pesuruh saja. Mereka bukan dalang dibalik kasus uang palsu ini," jelasnya.
ketiga pelaku yang ditangkap, yakni M (48), HS (48), dan R (49) pada Rabu (19/9/2018) lalu di jalan puncak Resort Drive, Komplek Puncak Resort, Kabupaten Bogor.
Marsudi menjelaskan, beberapa waktu lalu pihaknya sudah mendatangi sejumlah lokasi yang diduga sebagai gudang penyimpanan sekaligus pembuatan uang palsu.
"Dari informasi yang didapat, kami mencoba mengecek ke Karawang, Cipaku, dan titik lainnya. Tapi, ternyata tempat itu hanyalah gudang kosong," katanya.
Menurutnya, masih ada satu orang yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO).
Hingga kini, kepolisian masih belum juga bisa menemukannya.
Sebelumnya, polisi menangkap tiga pelaku dari kasus uang palsu pada Rabu (19/9/2018) lalu di kawasan Puncak.
Satu orang yang berstatus DPO berhasil kabur ketika hendak ditangkap.
Dari kejadian ini, polisi menyita barang bukti berupa 1800 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, dua lembar koran uang palsu Rp 100 ribu yang belum digunting dan satu kembar koran uang palsu pecahan USD 1 yang belum digunting.
Sumber
0 comments:
Post a Comment