Dua saksi, Joshua dan Kristian, warga Bogor, Jawa Barat, Selasa (13/4) sore, dimintai keterangan oleh penyidik Polresta Bogor, terkait kasus penyebaran foto bugil Devi Sartika (23), warga Ciburial, Ciparigi, Bogor Utara, lewat situs jejaring sosial Facebook. Sebanyak sembilan saksi, sudah dimintai keterangan terkait penyebaran foto itu.
Devi sendiri dalam akun Facebooknya yang memuat gambar foto syur tersebut menggunakan nama Clara Adheline Supit. Pemeriksaan ini belum mengarah pada tersangka, meski sudah sembilan orang diperiksa.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bogor Ajun Komisaris Polisi Irwansyah mengatakan, pihaknya hingga kini masih terus mendalami kasus ini dengan memanggil sejumlah saksi dan kemungkinan akan meminta bantuan pakar teknologi informasi. Tiga orang yang secara intensif akan diperiksa selain Joshua dan Kristian, terdapat nama Albert.
Jika dari hasil pemeriksaan terbukti bersalah, pelaku penyebaran foto bugil ini akan dijerat Pasal 1 dan 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 6 miliar
sumber : liputan6.com
Devi sendiri dalam akun Facebooknya yang memuat gambar foto syur tersebut menggunakan nama Clara Adheline Supit. Pemeriksaan ini belum mengarah pada tersangka, meski sudah sembilan orang diperiksa.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bogor Ajun Komisaris Polisi Irwansyah mengatakan, pihaknya hingga kini masih terus mendalami kasus ini dengan memanggil sejumlah saksi dan kemungkinan akan meminta bantuan pakar teknologi informasi. Tiga orang yang secara intensif akan diperiksa selain Joshua dan Kristian, terdapat nama Albert.
Jika dari hasil pemeriksaan terbukti bersalah, pelaku penyebaran foto bugil ini akan dijerat Pasal 1 dan 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 6 miliar
sumber : liputan6.com
0 comments:
Post a Comment