Wednesday, March 19, 2014

Oknum Ulama Tersangka Pemeran Video Asusila Diamankan Polres Bogor



Oknum ulama tersangka pelaku video asusila, SS, akhirnya ditahan pihak Kepolisian Resor Bogor. Ia dijemput  dari sebuah tempat persembunyian.

Kapolres Bogor, AKBP Sonny Mulvianto Utomo, dalam ekspose di Mapolres Bogor, Cibinong, Jawa Barat, Selasa (18/3/2014) mengatakan, tersangka sudah diamankan pada Sabtu (15/3). SS dijemput di salah satu tempat di wilayah Bogor.

Saat ini sudah kita lakukan penahanan," ujar Sonny Mulvianto.

Sonny Mulvianto juga menambahkan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus video asusila yang sempat menggegerkan masyarakat. Sejak video menyebar dan meresahkan masyarakat, SS menghilang. Kepolisian kemudian melakukan pencarian.

"Kami melakukan upaya pencarian dan terus berkoordinasi dengan pihak keluarga. Hingga akhirnya SS bersedia menyerahkan diri dan kami melakukan penjemputan dan penahanan," Tegas Sonny.

Sampai saat ini, lanjut Kapolres, pihaknya terus melakukan pengembangan kasus dan menahan tersangka SS. Hingga kini sudah 8 orang saksi diperiksa terkait video asusila tersebut, 2 diantaranya perempuan yang bermain dalam video tersebut.

Berita soal video porno beredar selama sepekan ini di wilayah Kabupaten Bogor dan berawal dari daerah Cisarua Puncak. Menurut informasi, video porno tersebut berkembang dari telepon genggam masyarakat.

Peredaran video menuai protes masyarakat setelah diketahui pemeran video dikenal sebagai ulama setempat. Video berdurasi 6 menit 36 detik tersebut diperankan oleh 3 orang yang terdiri dari 1 pria dan 2 wanita.

Pemeran pria disinyalir mirip SS yang dikenal sebagai Ketua BAZ Kabupaten Bogor, Ketua DKM Mesjid Baitul Faizin dan Pengurus MUI Kabupaten Bogor. 


Sementara 2 wanita yang terdapat dalam video tersebut yakni IK dan TI. IK adalah warga Desa Kopo, Kecamatan Cisarua yang merupakan guru honorer di sebuah SD Negeri, sementara TI warga Desa Cibeureum, berkerja sebagai guru honorer TK.

sumber : suara.com

0 comments:

Post a Comment