Thursday, July 21, 2016

BAPPEDA Kota Bogor Evaluasi Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah Kota Bogor

BOGOR -- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bogor, Jawa Barat, mengevaluasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah 2011-2031. Evaluasi itu untuk menyeimbangkan perkembangan wilayah serta pertumbuhan penduduk saat ini.

"Banyak perkembangan yang terjadi di Kota Bogor seiring dengan laju pertumbuhan penduduk sehingga perlu untuk dilakukan evaluasi dan revisi terhadap Perda Tata Ruang," kata Kepala Bappeda Kota Bogor Toto M Ulum di Bogor, Senin (18/7).

Menurut dia, evaluasi diperlukan untuk menyeimbangkan perkembangan wilayah dan pertumbuhan penduduk yang terjadi saat ini. Tercatat jumlah penduduk Kota Bogor saat ini 984.060 jiwa (Disdukcapil). Karena laju pertumbuhan penduduk memerlukan wadah baik itu dalam bentuk perumahan maupun fasilitas kesehatan, sarana pendidikan dan lainnya.

"Revisi Perda RTRW diperlukan, melihat kondisi saat ini apakah tata ruang atau wilayah pendudukan, masih cocok dengan pola ruang yang terjadi saat ini. Apakah perpindahan sudah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan penduduk di perkotaan," katanya.

Sebagai contoh, lanjutnya, seperti kawasan Warung Jambu yang terletak di Kecamatan Bogor Utara, selama ini terkonsentrasi dengan wilayah Jambu Dua. "Rencana untuk membangun terminal tipe A di Tanah Baru, bisa jadi pusat perniagaan tidak lagi di Warung Jambu, tapi bisa pindah ke Tanah Baru atau wilayah Ciluar," katanya.

RT/RW Kota Bogor merupakan salah satu yang terbaik di Jawa Barat termasuk Kota Bandung, telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur. Lahirnya Perda RTRW melalui proses yang cukup panjang dimulai dari penyusunan naskah akademis 2008 dan hingga akhirnya terbit Perda tanggal 28 Juni 2011.

Rencana struktur ruang Kota Bogor direncanakan menjadi lima wilayah pelayanan yakni meliputi, pelayanan A dengan lokasi pusat Kebun Raya dan sekitarnya. Pelayanan B dengan pusat di wilayah kawasan Bubulak, pelayanan C dengan pusat di kawasan Yasmin dan Pasar TU, dan pelayanan D dengan pusat di kawasan BORR Kedung Halang, Sentul, dan Warung Jambu, dan pengembangan wilayah pelayanan E dengan pusat di kawasan Tajur-R3-inner ring road.

Pemerintah Kota Bogor juga memiliki program memindahkan pusat kota ke wilayah pinggiran. Di mana kawasan seputar Kebun Raya dan Istana Bogor akan menjadi kawasan kota pusaka, sedangkan Tanah Baru menjadi kawasan baru perkantoran dan bisnis.

Sumber
http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/16/07/19/oaitcx282-bogor-evaluasi-perda-rancangan-tata-ruang-wilayah

0 comments:

Post a Comment