BOGOR – Kinerja Pemerintah Kabupaten Bogor lagi-lagi disorot. Kali ini bukan soal serapan anggaran yang rendah, namun soal laporan semester I dan Prognosis tahun anggaran 2016 yang belum selesai diserahkan ke DPRD Kabupaten Bogor.
Padahal, berdasarkan PP 58 tahun 2005 dan Permendagri 13 tahun 2016, yang diubah Permendagri 21 tahun 2011, Pemerindah Daerah wajib melaporkan kinerja semester I ke DPRD selambat-lambatnya hingga akhir Juli.
“ Tapi sampai sekarang belum juga disampaikan. Sementar Juli sudah hampir habis,” kata anggota Badan Anggaran (Bangar) DPRD Kabupaten Bogor, Erwin Najmudin, Senin (25/07/2016).
Sementara, laporan semester I ini, lanjut Erwin, menjadi tolok ukur mengetahui sejauhmana kiner SKPD, termasuk capaian realisasi program kegiatan. Dan yang harus diingat, tegas Erwin, Agustus mendatang KUA perubahan APBD harus segera disampaikan ke DPRD.
Sesuai dengan perintah UU, pengelolaan keuangan harus tertib, taat pada azas perundang-undangan, ekonomis, efektif, efisien dan bertanggung jawab. Tertib dan taat, termasuk di dalamnya kepatuhan penjadwalan atau pembahasan untuk selanjutnya dilaporkan ke DPRD.
“ Ini jadi pertanyaan, ada apa dengan kinerja pemda? Jangan-jangan reaslisasinya belum sesuai target,” ucap anggota Komisi I ini.
Sumber
Monday, July 25, 2016
Home »
» Telat Kirim Laporan, Anggota DPRD Ini Curigai Pemda Kabupaten Bogor
Telat Kirim Laporan, Anggota DPRD Ini Curigai Pemda Kabupaten Bogor
5:20:00 AM
No comments
0 comments:
Post a Comment