Thursday, August 4, 2016

Lahan Baru Pemkot Bogor di Tengah Kota



Untuk menambah Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan taman di kawasan padat penduduk, Pemkot Bogor sibuk mencari lahan kosong. Kendala pun menghampiri. Tak ayal pemilik lahan mematok harga tinggi.

Pemkot Bogor mendapatkan lahan di Jalan Roda, Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah seluas 1.540 meter persegi. Penyerahan aset secara simbolis dilakukan pemerintah pusat kepada Pemerintah Kota Bogor di Ruang Paseban Suradipati, Balaikota Bogor, Kamis (4/8).

Total dari tahun 2010 sampai 2012, Pemkot Bogor telah menerima 3 aset lainnya, 2010 SMP Negeri 4 Kota Bogor, tahun 2011 ada SMA N 9 Kota Bogor, dan tahun 2012 berupa SMAN 2 Kota Bogor.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, proses penyerahan aset menjadi sesuatu yang sangat berharga bagi Kota Bogor. Untuk itu asset yang diserahkan akan dikelola dan dimanfaatkan secara maksimal demi kepentingan orang banyak.

"Kedepannya, prioritas Pemkot Bogor selanjutnya adalah melakukan pendataan aset. Kami memiliki PR yang banyak terkait hal ini, banyak aset yang belum terdata dan teriventarisir dengan baik serta belum diproses sertifikatnya,” ungkapnya.

Bima menambahkan, untuk lebih mengakselerasikan usulan Kementerian Keuangan terkait sertifikasi aset, Pemkot Bogor telah bersinergitas dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bogor untuk membantu sertifikasi aset milik Pemkot Bogor.

"Saya juga meminta BPKAD Kota Bogor untuk memastikan proses selanjutnya yakni melaksanakan proses legalitas dan sertifikasi serta pemanfaatan asset yang diterima," terangnya.

Kepala Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) wilayah Jawa Barat Nuning Sri Rejeki Wulandari mengatakan, sudah ada empat aset yang diserahkan pemerintah pusat ke Pemkot Bogor berupa bangunan dan lahan. Pihaknya juga akan membedah dan menginvetarisasi aset eks orang asing yang berada di Seluruh Indonesia.

"Kami Tertib Hukum, Tertib Titik dan Tertib Adminitrasi (3T) yang wajib diterapkan sebelum mengambil lahan atau bangunan eks orang asing. Barulah akan ditetapkan stastus barang milik daerah atau milik negara," tuturnya.

Nuning melanjutkan, lahan milik negara banyak yang belum terlihat dan tercatat hal itu karena proses pencarian dan invetarisasi yang masih berjalan. Untuk penganggaran sertifikasi adalah Pemkot Bogor dan BPN Kota Bogor. "Yang terpenting lahan yang sudah diserahkan dipergunakan untuk kepentingan orang banyak atau masyarakat," tegasnya. 


Sumber

0 comments:

Post a Comment