Thursday, August 4, 2016

Secara Resmi, Pemkot Bogor Serah TerimaAset dari Pemerintah Pusat


Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor secara resmi menerima penyerahan aset dari Pemerintah Pusat. Aset yang diserahkan berupa tanah seluas 1.540 meter persegi ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 123/KM.6/2016.

Pemerintah Kota Bogor mendapatkan penyerahan Aset Bekas Milik Asing (ABMA) dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Dalam surat keputusan tersebut, aset yang akan diserahkan berupa tanah dengan luas mencapai 1.540 meter persegi ini berada di Jalan Roda, Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Dengan penyerahan ini, tanah yang dimaksud menjadi barang milik daerah.

Wali Kota Bogor Bima Arya secara langsung menerima aset dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang diwakili Nuning S Wulandari selaku Kepala Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kamis (4/8), di Paseban Suradipati, Balai Kota Bogor.

”Semoga aset yang kami serahkan dapat digunakan secara optimal dan semaksimal untuk kepentingan orang banyak,” kata Nuning yang didampingi jajaran dari Kementerian Keuangan Pusat dan Wilayah.

Nuning juga mengharapkan agar aset yang sudah diserahkan agar penggunaannya jangan sampai alih status, ”Selain itu aset yang diserahkan segera disertifikasi,” kata Nuning.

Selanjutnya Bima menegaskan, aset yang diserahkan akan dikelola dan dimanfaatkan secara maksimal demi kepentingan orang banyak. Prioritas Pemerintah Kota Bogor selanjutnya adalah melakukan pendataan aset. “Kami memiliki PR yang banyak terkait hal ini. Banyak aset yang belum terdata dan teriventarisasi dengan baik serta belum diproses sertifikatnya,” ujarnya.

Untuk lebih mengakselerasikan usulan Kementerian Keuangan terkait sertifikasi aset, Bima menjelaskan, Pemerintah Kota Bogor telah bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bogor untuk membantu sertifikasi aset milik Pemerintah Kota Bogor.

Terakhir Bima meminta BPKAD bersama jajaran, untuk memastikan proses selanjutnya yakni melaksanakan proses legalitas dan sertifikasi serta pemanfaatan asset yang diterima.


Sumber 


0 comments:

Post a Comment