Thursday, August 4, 2016

Perempuan Seksi Bikin Canggung Petugas Disdukcapil



Bogor - Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor mulai melakukan pendataan warga pendatang baru. Melalui sandi Operasi Sisir (Opsir) Administrasi Kependudukan, pendataan dilakukan serentak di 15 titik wilayah kelurahan, Rabu (3/8).

Salah satu yang didata adalah Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan. Petugas Opsir didampingi aparat kelurahan dan kecamatan mendatangi satu persatu rumah yang terdata sebagai kontrakan atau kos-kosan.

Karena sifatnya mendadak, tak jarang para petugas ditemui penghuni kontrakan atau kamar kost yang tampil seadanya. Bahkan beberapa di antaranya masih mengenakan pakaian seksi. Tak heran para petugas terlihat canggung menghadapinya.

Kasie Pengendalian Administrasi Penduduk Disdukcapil Kota Bogor Somia mengatakan, dari hasil Opsir hari pertama terdapat 35 warga pendatang baru yang belum melakukan perekaman e-KTP di domisili asal. Para pendatang tersebut hanya memiliki KTP reguler.

"Opsir ini untuk mengendalikan administrasi kependudukan Kota Bogor terhadap penduduk non permanen. Biasanya setelah Lebaran, penduduk yang tinggal di Kota Bogor tetapi tidak mempunyai dokumen kependudukan Kota Bogor selalu ada," kata Somia.

Dia menambahkan, opsir baru dilakukan awal bulan Agustus berdasarkan pertimbangan pengalaman tahun 2015. Operasi sisir yang dilakukan seminggu usai Lebaran tidak efisien karena pendatang baru hanya transit di Kota Bogor.

"Hasil operasi sisir hari ini memastikan pendatang baru berasal dari Jawa Tengah, Cirebon, Cimahi, dan ada juga warga Kota Bogor yang berbeda wilayah," tambahnya.

Somia melanjutkan, data keseluruhan hasil Opsir belum bisa dipublikasikan karena pendataan administrasi kependudukan pendatang baru akan disampaikan pada rapat bersama Wali Kota Bogor. Sesuai Permendagri no 19/2015, data pendatang baru akan dilaporkan.

Lurah Harjasari Nana Priyatna menuturkan, pihak kelurahan selalu memberikan penegasan terhadap ketua RW dan RT agar setiap pendatang baru, baik menatap atau mengontrak, harus diminta dokumen kependudukan seperti KTP, KK, ataupun paspor.

"Imbauan ini rutin disampaikan 3 minggu sekali dalam rapat pertemuan dengan Ketua RW dan RT. Ini bagian dari upaya mengantispasi tindakan negatif warga pendatang," tutur Nana.

Sumber

0 comments:

Post a Comment