Thursday, August 4, 2016
Home »
» Timpora Pantau Imigran Gelap di Bogor
Timpora Pantau Imigran Gelap di Bogor
8:31:00 AM
No comments
Kantor Imigrasi Kelas I Bogor membentuk Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) tingkat kecamatan, Kota, dan Kabupaten Bogor, tahun 2016 di The Sahira Hotel, Selasa (2/8). Timpora terdiri dari intansi TNI/Polri serta aparat kewilayahan yang bertugas mengawasi orang asing.
Kepala Kantor Imigrasi kelas I Bogor Herman Lukman mengatakan, Timpora akan menyasar semua warga Negara asing yang tinggal secara illegal di wilayah Bogor. Selama ini koordinasi soal penanganan WNA bermasalah terkesan sendiri-sendiri.
"Sesuai amanat undang-undang, harus ada tim sampai kecamatan. Dengan terbentuknya tim sampai tingkat kecamatan, permasalahan orang asing bisa teratasi. Kami mengantisipasi adanya bebas visa sebanyak 169 orang berkaitan dengan MEA nanti," kata Herman.
Menurut Herman, Kemenkumham melalui Dirjen Imigrasi mengukuhkan Timpora pertama di Bandung pada 12 April 2016 lalu. Dasar pembentukan Timpora adalah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 pasal 69 yang isinya mengatur pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan orang asing di wilayah Indonesia, menteri membentuk tim pengawasan orang asing yang anggotanya terdiri atas badan atau intansi pemerintah terkait baik dipusat maupum daerah.
"Kita akan membangun sistem sms gateway untuk Imigran Gelap (IG) bekerja sama dengan aparat kecamatan. Lalu menyebar brosur di setiap wilayah dan sms gate way untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat," ucapnya.
Heman menuturkan, berdasarkan data 2015, imigran di Kota dan Kabupaten Bogor terdapat 1.449 orang. Sementara data Warga Negara Asing (WNA) 2015 dengan penjabaran Izin Tinggal Kunjungan (ITK) 1378 orang, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) 2264 dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) 94 orang. Adapun tahun 2016 ITKsebanyak 611, ITAS 1126 dan ITAP 39.
"Kota Bogor masih ada sekitar 400 sampai 500 orang asing yang sudah masuk. Di Kecamatan Bogor Selatan dan Bogor Timur yang terdata paling banyak IG," jelasnya.
Sumber
0 comments:
Post a Comment