Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan imbauan larangan merokok di dalam angkot pada hari ini, Rabu (31/5). Wali Kota Bogor, Bima Arya bahkan menegaskan akan menindak para penumpang yang nekat melanggar imbauan itu.
Menurut Bima, tingkat kesadaran masyarakat terhadap larangan merokok di tempat umum masih rendah, terutama para sopir dan penumpangnya yang masih merokok di dalam angkot.
"Kota Bogor merupakan salah satu kota di Indonesia yang memiliki Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Untuk menyempurnakannya, kita akan kampanyekan ke setiap angkot yang ada di Kota Bogor," kata Bima saat ditemui usai menghadiri Gebyar Ramadan, Selasa (30/5).
Ia menegaskan, di dalam Perda KTR tersebut tertulis bagi siapa saja yang melanggar atau merokok di tempat umum, maka akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100.000 atau pidana dengan kurungan penjara selama tiga hari.
"Apabila warga tertangkap tangan merokok di dalam angkot, maka kita tindak tegas dan pelanggar harus membayar denda Rp 100.000. Kalau, misalkan tidak mau bayar para pelanggar tersebut ya kita penjarakan tiga hari, karena sudah sesuai dengan Perda KTR," tegasnya seperti diberitakan RMOLJabar.
Sumber
Monday, June 5, 2017
Home »
#Kriminalitas
» Di Bogor, Ngerokok Dalam Angkot Bisa Dipenjara 3 Hari
Di Bogor, Ngerokok Dalam Angkot Bisa Dipenjara 3 Hari
9:52:00 PM
No comments
0 comments:
Post a Comment