Tuesday, September 25, 2018

Penggerebekan Pabrik Ekstasi "3 in 1" di Bogor

Polres Jakarta Barat mengungkap hasil penggerebekan pabrik ekstasi di Perumahan Sentra Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, Jawa Barat yang dilakukan pada Jumat (21/9/2018) pukul 18.00. Polisi mengumumkan tiga tersangka yaitu SI (55) yang merupakan residivis kasus narkoba dan ditangkap di Kuningan, Jakarta Selatan, AP (40) dan RS (24) yang ditangkap di Depok, Jawa Barat. 

"Kami temukan pabrik rumahan, pabrik ekstasi. Di sini memproduksi ekstasi yang cukup berbahaya, istilahnya '3 in 1'. Karena biasanya ektasi hanya stimulan, tetapi ini sampai stimulasi, depresi, dan halusinasi," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi di Bogor, Jawa Barat, Senin (24/9/2018).

Ia mengatakan, temuan ini adalah ekstasi jenis baru dengan tiga dampak berbeda. Pemilik pabrik yakni AP menggunakan salah satu ruangan di rumahnya untuk dijadikan tempat meracik ekstasi. AP telah mengoperasikan pabrik tersebut selama lebih kurang 1 tahun dan mampu memproduksi 500 butir ekstasi dalam satu hari. 


Ia mendapatkan bahan baku dari jaringan pasar gelap internasional dan diedarkan di Jakarta. 

"Ini ekstasi termasuk langka dan pertama kali ditemukan. Ini juga mempunyai daya rusak yang kuat dibanding ektasi lain, karena kandungannya terdiri dari methapethamine, ketamine, ephidrine, kafein, dan fosfor," ujarnya.  

Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu 158 gram, ekstasi 3.000 butir, 1 paket ganja, pil eximer 2.000 butir, dan 1 kilogram bahan baku setengah jadi.

Sumber

0 comments:

Post a Comment