Friday, October 5, 2018

Tambang Galian Tanah Yang Terbukti Ilegal Akan Dipidanakan

Satpol PP Kabupaten Bogor hari ini melalukan rapat koordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait galian tanah illegal, Kamis (4/10/2018).

Hal itu dilakukan karena tindakan dari Satpol PP Kabupaten Bogor selama ini tidak memberi efek jera bagi para penambang ilegal.

"Kita Pol PP hanya punya wewenang hanya sampai ke penghentian (penertiban), regulasi itu ada di Provinsi," kata Kabid Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho, kepada TribunnewsBogor.com, Kamis (4/10/2018).

Ia menjelaskan bahwa Pemprov Jabar punya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang galian yang tidak dimiliki oleh kabupaten.

Dalam rapat tersebut, kata Agus dirumuskan bahwa ke depan tahap pertama akan dilakukan sosialisasi kepada para pengusaha galian tanah merah yang terdata ada di 14 kecamatan di Kabupaten Bogor.

Kemudian, masih dia, tahap kedua akan dilakukan penyegelan terhadap usaha tambang galian tanah yang terbukti ilegal.

"Setelah itu kita akan proses ke pidana, kita limpahkan ke Polres untuk ditindak lanjuti. Karena pada Perda Provinsi tentang SDM dijelaskan pada pasal 82 terkait galian mineral tak berizin itu ditarik penangananya kepada undang-undang," jelas Agus.

Maka dari itu, kata dia, nanti pada penanganan galian tanah ilegal di Kabupaten Bogor pihaknya akan turun bersama Pol PP Jabar, kepolisian dan dinas-dinas terkait.

"Mudah-mudahan ini efektif, setelah itu berkas semua diserahkan ke kepolisian untuk proses pidana sehingga menimbulkan efek jera," ungkapnya.

Sumber

0 comments:

Post a Comment