Sunday, May 5, 2019

Pesta Seks & Narkoba di Villa Cisarua Puncak


Jelang Ramadan ternodai dengan ulah 32 muda mudi yang pesta narkoba dengan modus cucurak di villa di kawasan Cisarua, Puncak, Kabupaten Bogor, Sabtu (4/5) malam.

Puluhan muda-mudi terciduk saat menggelar pesta narkoba di Villa Julio, Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Sabtu (4/5/2019) malam. Narkoba jenis tembau gorila, sabu hingga obat tramadol diamankan dari tangan mereka.

Penangkapan dilakukan langsung Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua, Iptu Iyan berdasarkan informasi masyarakat. Total 32 orang yang ditangkap.

Terdiri dari 5 perempuan dan 27 laki-laki diamankan Sabtu malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Setelah dilakukan tes urine terhadap 32 orang tersebut, 13 di antaranya positif narkoba terdiri dari 4 perempuan dan  9 laki-laki, sementara 19 orang lainnya dipastikan negatif narkoba.

Kapolsek Cisarua, Kompol Nur Ichsani mengungkapkan, puluhan muda mudi itu berniat melakukan cucurak jelang Ramadan dengan pesta narkoba berbalut Family Gathering Goes to Puncak pada 4-5 Mei 2019.

Saat digerebek oleh polisi, ditemukan 2,89 gram tembakau gorila pada sebuah kamar, kemudian 0,36 gram sabu di ruang tengah vila dan 2 butir obat keras jenis tramadol dalam sebuah mobil Toyota Avanza.

“Belum diketahui kepemilikannya siapa. Para tersangka tidak mengetahui. Dugaan sementara milik Ade Jiung yang kabur saat digerebek,” kata Kompol Nur Ichsani, Minggu (5/5/2019).

Menurutnya, saat penggerebekan, tidak semua tersangka berada di dalam villa. Sebagian di antaranya berada di luar, salah satunya diduga Ade Jiung yang berhasil melarikan diri.

“Yang positif setelah dites urine, mengaku menggunakan sabu 3 hari lalu. Mereka kumpul untuk cucurak disini. Mereka yant positif narkoba ini diarahkan untuk prosedur rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba sekaligus penyelidikan untuk mengejar Ade Jiung,” kata dia.

Barang bukti yang diamankan polisi yakni 3 unit mobil Toyoya Avanza dan 4 unit sepeda motor. Kemudian barang bukti narkoba yakni 1 paket tembakau gorila seberat 2,89 gram, 1 paket kecil sabu seberat 0,36 gram dan 2 butir tramadol.

“Yang negatif narkoba, dipanggil orang tuanya untuk dan dikembalikan ke keluarga dengan membawa Kartu Keluarga dan KTP keluarga serta membuat surat pernyataan. Kendaraan juga diserahkan kepada pemilik dengan bukti kepemilikan,” tegasnya.

Sumber : PojokSatu

0 comments:

Post a Comment